Sabtu, 25 Juli 2015

Hukum Pidana; Penganiayaan

Dalam kehidupan sehari-hari tentulah kita tidak bisa memungkiri bahwa sering terjadi berbagai kejadian yang kita hadapi, dan diantara berbagai kejadian tersebut tidak lepas pula masalah pidana. Beberapa kejadian pidana mungkin dengan tidak sengaja kita lihat secara langsung maupun kita tonton di media, baik media elektronik maupun media cetak.
Sebelum jauh kita bicara tentang pidana maka akan lebih baik jika kita tahu dulu pengertian dari hukum pidana itu, menurut POMPE hukum pidana adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan diatur pidananya.[1]

Hukum Perceraian



Putusnya perkawinan yang dibina oleh pasangan suami-istri, sapat disebabkan oleh beberapa hal, seperti kematian, perceraian dan atas putusan pengadilan.
          Menurut Kamus Bahasa Indonesia, cerai berarti pisah atau putus pertalian[1]. Perceraian merupakan saat dimana kedua pasangan suami-istri memutuskan untuk tidak hidup bersama lagi, baik merupakan keputusan bersama maupun digugat oleh salah satu pihak. Perceraian pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu cerai talak dan cerai gugat.

Jumat, 17 Juli 2015

Hadiah di Bulan Ramadhan ^_^



Maghrib dihari rabu,17 Juni 2015 Hilal Ramadhan terlihat… Pertanda bahwa bulan suci yang selalu dinantikan oleh setiap Muslim telah tiba… Memupuk amal, mempertebal iman, melatih diri… Muslim mana yang tidak bersuka ria menyambutnya? Bulan yang teramat dirindukan, bukan hanya sebatas momentum saja, melainkan karena keistimewaannya… Sebab ia yang benar merindukan Ramadhan, ialah ia yang merindukan kemuliaan bulan itu…

Senin, 13 Juli 2015

Erat Tanpa Teori



Setiap lembaran perjalanan pasti menyimpan kisah, dan lembar perjalanan sebagai seorang mahasiswi yang kini saya jalani pun demikian… lembaran ini melempar saya pada masa dimana harus bertemu dengan dua orang asing *yang asing saya apa mereka ya? *
Dua orang yang (sepertinya) persahabatannya cukup tersohor yee dikalangan kelas mereka mungkin…
yang entah seperti apa awalnya tiba-tiba saya nimbrung diantara mereka, ceritanya ikut dalam lingkaran persahabatan mereka tanpa formulir pendaftaran apalagi seleksi jadi anggota….
kisah itu dimulai saat mereka lagi berapi-api disemester IV, dan saya mahasiswi semester VI *korban cuti akhirnya nimbrung dikelas mereka* sejak saat itu saya tercatat sebagai kawan sekelas mereka, kelas yang sebenarnya kekonyolannya tidak beda jauh dengan kelas saya sebelumnya…
Sejak jadi bagian dari kelas mereka, saat itulah tiba-tiba saya jadi bagian dari mereka, dimulai dari lingkungan kampus, kemana-mana mulai bertiga sama mereka… masuk kelas duduknya bersama mereka, ke perpustakaan , ngadep dosen pun sama mereka…
Oh yeah, dari tadi kayaknya mereka, mereka dan mereka ajja nih… sok misterius bingiiitz sih mereka…

Sabtu, 30 Mei 2015

Hak Penguasaan atas Tanah


A. Hak-hak Penguasaan Atas Tanah
Ketentuan-ketentuan hukum  tanah  yang tertulis bersumber pada UUPA  dan peraturan pelaksanaannya yang secara khusus berkaitan dengan tanah sebagai sumber hukum utamanya, sedangkan ketentuan hukum tanah yang tidak tertulis bersumber pada hukum adat tentang tanah dan yurisprudensi tentang tanah sebagai sumber hukum pelengkapnya.

Rabu, 17 Desember 2014

Sejarah Muhammadiyah Sulawesi Utara #2



Sejarah Perkembangan Muhammadiyah di Sulawesi Utara
Untuk melihat sejarah perkembangan Muhammadiyah di Keresidenan Manado atau Sulawesi Utara, dibatasi sampai tgahun 1942 dengan alasan:
a.      Tahun 1942 masuknya Jepang sebagai Bangsa Penjajah yang baru, dengan sikap diktatornya melarang semua perkumpulan dan Organisasi Sosial dan Politik yang berkembang di Indonesia.
b.      Data perkembangan organisasi Muhammadiyah sampai tahun 1942 dapat dibanggakan dan cukup potensial dan sangat berpengaruh didalam kehidupan social, ekonomi dan pendidikan dalam masyarakat umat islam khususnya dan masyarakat Indonesia pada umumnya.
c.       Perkembangan organisasi Muhammadiyah sampai tahun 1942 adalah dasar perjuangan yang sangat menentukank dan berpengaruh pada perkembangan Muhammadiyah sesudah kemerdekaan dan sampai sekarang.

Senin, 30 Juni 2014

Jilbab

==> Hakekat Jilbab <==
Ketika kita bicara soal jilbab, pasti yang ada dalam benak kita adalah sehelai kain yang dikenakan untuk menutupi kepala seorang perempuan. Bahkan hampir seluruh diantara kita berpendapat bahwa jilbab itu identik dengan perempuan solehah. adapun pengertian jilbab itu adalah sebagai berikut : 
Secara bahasa,arti jilbab yaitu sebagaimana yang tertulis dalam kitab al-Mu’jam al-Wasîth:


“Pakaian yang menutupi seluruh tubuh, ia mencakup khimâr (penutup kepala), juga mencakup pakaian yang dipakai di atas pakaian yang lainnya, seperti rangkepan (pakaian yang menutup pakaian pertama) yang biasa dipakai oleh perempuan”


Sedangkan jilbab menurut istilah, para ulama berbeda pendapat. Ibnu Hajar dalam kitab Fathul Bâri memaparkan tujuh pendapat seputar makna jilbab. Di antaranya adalah kerudung (al-khimâr atau al-muqni’ah), sarung (al-izâr), baju luar atau mantel (ar-ridâ`), baju yang menutup baju yang lain (al-mulhifah), baju kurung (al-qomîsh), dan baju yang lebih lebar dari kerudung (tsaubun akbaru minal khimâr).  
Demikian juga dengan Imam al-Qurthubi dalam tafsirnya, ketika menjelaskan ayat  di atas, ia juga menjelaskan beberapa pengertian dari Jilbab sebagaimana disampaikan Ibnu Hajar. Namun, Imam al-Qurthubi kemudian merajihkan (menguatkan) pendapat yang mengatakan bahwa jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan. 
Imam al-Qurthubi dalam hal ini berkata: 
            “Pendapat yang tepat, jilbab adalah pakaian yang menutup seluruh badan”
Dari sini terlihat bahwa para ulama berbeda pendapat tentang memaknai jilbab itu sendiri. Jadi, jika ada yang memahami bahwa jilbab adalah penutup kepala sampai ke dada, maka boleh-boleh saja, karena sebagian ulama mengartikannya dengan pakaian atau penutup yang lebih lebar dari kerudung. Hanya saja kebanyakan para ulama memahami jilbab adalah sebagaimana yang disampaikan oleh Imam al-Qurthubi di atas, karena di samping sesuai dengan banyak hadits, juga cocok dengan pengertian jilbab secara bahasa.
          Adapun di Indonesia sendiri dipahami sebagai mana yang saya ungkapkan terlebih dahulu diatas. Akan tetapi sangat miris ketika kita meminta seorang perempuan untuk berjilbab, atau menutup aurat maka mereka akan menjawab dengan jawaban yang sebenarnya sama sekali tidak masuk akal bahkan sampai detik ini saya pribadi belum menemukan dalil/hukum yang membenarkan jawaban mereka tersebut. Jawaban mereka ketika dipinta untuk mengenakan jilbab  tersebut adalah "Maaf, rasanya saya belum pantas untuk berjilbab, sebab hati saya belum berjilbab." Jawaban yang benar-benar menggelitik bagi mereka yang telah paham dengan pengertian jilbab, baik secara bahasa maupun istilah. Lantas jika bersandar pada jawaban mereka tersebut, apakah ada kain yang harus kita gunakan untuk menutupi hati yang terbuat dari segumpal darah tersebut? sebenarnya tidak masuk akal jika kita berpikir sebagai mana yang saya katakan tentang "kain yang menutup hati" sebab bisa dipahami bahwa yang mereka maksud adalah "menata" hati dulu sebelum menutup aurat. Namun meski demikian, ungkapan tersebut lagi-lagi dapat dibantah, sebab mari kita melirik perintah Allah tentang menutup aurat itu sendiri :
"Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung." (Q.S. An-Nur : 31)
"Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Bijaksana." (Q.S. Al-Azhab : 59)
                 Jelas bukan bahwa Allah telah memerintahkan kita untuk menutup aurat kita. Tiada alasan bagi kita untuk tidak melaksanakan Perintah Allah, apalagi jika alasannya adalah alasan yang kita buat sendiri. Dan jika bicara soal hati yang menurut kita harus "dipakaikan jilbab", maka itu dengan sendirinya akan terlaksana ketika kita sudah berjilbab fisik (menutup aurat), perlahan mungkin kita menjaga kesucian hati kita mulai dari hal kecil karena menghargai kain jilbab yang kita kenakan untuk menutup aurat kita, tapi perlahan kita akan mulai tersadar bahwa memang sudah seharusnya hati, pikiran, ucapan dan perilaku kita terjaga dari hal-hal yang tidak seharusnya kita lakukan.
                Bahkan bisa dikatakan bahwa jilbab (menutup aurat) dapat perlahan membuat kita tertuntun untuk semakin dekat dengan Allah, semakin mencintai Allah dan semakin taat pada perintahNya. Jadi apa lagi alasan kita untuk tidak mengenakan jilbab? Gunjingan orang? Bukankah kita hidup bukan untuk memikirkan gunjingan orang? bukankah kita hidup adalah untuk meraih ridho Allah? Lantas tunggu apa lagi? mari kita memulai untuk menaati perintahNya, menutup aurat itu perintah Allah dan hukumnya jelas WAJIB!
                ==> Bentuk Jilbab <==
              Bicara soal bentuk atau model jilbab, kita tidak hidup dijamannya Rasulullah sang pembawa syari'at maka kebanyakan diantara kita bingung dengan model jilbab yang sebenarnya dituntun itu seperti apa. Namun satu yang pasti, bahwa jilbab itu fungsi utamanya adalah menutup aurat, menjaga kehormatan perempuan, maka jelaslah bahwa jilbab bukan untuk tabarruj (pamer), yaah... Jilbab bukan untuk gaya-gayaan, apalagi jika sudah tidak ada bedanya dengan yang tidak berjilbab dimana pakaiannya sudah span dan menonjolkan bentuk lekuk tubuh, tipis dan transparan yang jelas menggambarkan warna kulit dan seolah mata yang tak berhakpun menjadi mudah untuk melihat dan menikmatinya.
              Zaman sekarang, semakin banyak model jilbab yang disuguhkan untuk perempuan berjilbab, tapi sudahkan kita cerdas memilih model yang sesuai syari'at? jilbab syar'i tidak sebatas memakai tutup kepala saha, tapi syar'i yang dimaksud adalah sesuai dengan Q.S. Al-Azhab ayat 59, yaitu dijulurkan hingga menutupi dada. Pokok terpenting dari jilbab atau menutup aurat adalah menutup seluruh bagian dari aurat itu, tidak menyerupai pakaian laki-laki, tidak menonjolkan bentuk tubuh dan tidak menggambarkan warna kulit.
                Mungkin ini yang bisa saya bagikan, sesuai dengan keterbatasan ilmu yang saya miliki. saya yang masih belajar dan terus belajar. mohon kritikan para pembaca untuk seluruh kekeliruan yang ada dalam tulisan ini.
               Wallahu a'lam bishawab...