A. Hak-hak Penguasaan Atas Tanah
Ketentuan-ketentuan hukum tanah
yang tertulis bersumber pada UUPA
dan peraturan pelaksanaannya yang secara khusus berkaitan dengan tanah sebagai
sumber hukum utamanya, sedangkan ketentuan hukum tanah yang tidak tertulis
bersumber pada hukum adat tentang tanah dan yurisprudensi tentang tanah sebagai
sumber hukum pelengkapnya.